KEADILAN DALAM PERSPEKTIF
AL-QUR’AN
ANALISIS
Diajukan Untuk Memenuhi Ujian
Tengah Semester (UTS)Semester Genap Tahun Akademik 2011/2012 Pada Jurusan
Tarbiyah Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Musydariyah Kota Cimahi
Dosen: Drs.Hafidz Muslih,M.Ag
Zaimah
2010018
STAI AL-MUSYDARIYAH KOTA CIMAHI
FAKULTAS TARBIYAH
PROGRAM STUDI SI
2012
Kata
Pengantar
Assalamu’alaikum,
wr wb
Bismillah wa alhamdulillah washolatu
wasalam ‘ala rosulillah saw wa’ala ali wa ashabihi ajma’in amma ba’du fa akum.
Segala puji bagi Allah swt, atas hidayah qinayah-Nya; sehingga penulis dapat
menyusun analisi ini. Solawat serta salam juga kami hunjukkan kepada habiballah
Muhammad Rosulloh saw, seluruh keluarga, sahabat,serta umatnya.
Analisis ini disusun untuk memenuhi
tugas ujian tengah semester (UTS) semester genap tahun akademik 2011/2012 mata
kuliah Al-Hadist pada jurusan Tarbiyah Sekolah Tinggi Agama Islam Kota Cimahi dengan mengambil judul”KEADILAN DALAM PERSPEKTIF
AL-QUR’AN”.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa
penganalisisan ini masih jauh dari sempurna baik dalam penulisan, penyusunan,
dan dari sudut pembahasannya. Oleh karena itu, saran dan kritik yang
membangun dari Bapak Dosen Pembimbing
akan sangat berguna untuk perbaikan pada penulisan ini selanjutnya.
الحمدالله رب العلمين
Terimakasih,
wasalamu’alaikum, wr wb
Bandung, Juli 2012
Penyusun
i
|
PEMBAHASAN
KEADILAN DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN
(perbedaan makna antara kata
al-'adl,al-qisth, dan al-mizan)
A.Pendahuluan
Ada
tiga istilah dalam Al-Qur’an yang terkait dengan keadilan,term-term tersebut
yaitu; Al-‘Adl, Al-Qisth, dan Al-Mizan.
Ketiga term tersebut tersebar di 20 surat Al-Qur’an.Surat- surat yang ayatnya
terdapat term Al-‘Adl, Al-Qisth, dan Al-Mizan semua telah terhimpun dalam surat
yang di bawah ini.
1.Term
Al-‘Adl
Term
‘adl adalah bentuk mashdar dari kata kerja (عَدَلَ – يَعْدِلُ – عَدْلاً – وَعُدُوْلاً - وَعَداَلَةً) .Kata kerja ini berakar pada
huruf-huruf (عَيْن),(دَال), dan (لاَم), yang makna pokoknya adalah اَلْاِسْتِوَاء
(keadaan lurus) dan اَلْاِعْوِجَاج (keadaan menyimpang). Term adil memiliki aspek dan objek yang beragam, begitu pula subjeknya.
Keragaman tersebut mengakibatkan keragaman makna ‘adl (keadilan).
Term ‘adl di dalam hukum Al-Qur’an هي إقا مة الحق بغير
ظلم ialah menegakkan
kebenaran tanpa penganiayaan. Adil bila
dikaitkan dengan subjek adalah ia yang berlaku adil بغير ظلم هو لا خسرة
ولا ظيا ع dengan tidak
mendzalimi artinya dalam menegakkan keadilan itu ia tidak merugikan dan tidak pula
menghilangkan hak bagi dirinya juga bagi pihak lain. Keadilan dengan menggunakan
term ‘adl mengandung makna khusus yakni untuk menunjukan makna keseimbangan
atau persamaan, artinya terdiri dari dua pihak atau lebih yakni adanya subjek
dan obyek dan yang bersifat immaterial misalnya perasaan cinta dan
ketaqwaan.
Ayat-ayat dalam surat Al-Qur’an yang mengandung term ‘adl, yaitu:
1).Al-Baqarah[2]: 48 :
وَاتَّقُواْ يَوْماً لاَّ تَجْزِي
نَفْسٌ عَن نَّفْسٍ شَيْئاً وَلاَ يُقْبَلُ مِنْهَا شَفَاعَةٌ وَلاَ يُؤْخَذُ
مِنْهَا عَدْلٌ وَلاَ هُمْ يُنصَرُونَ
“Dan takutlah kamu pada hari,(ketika) seseorang
tidak dapat membela orang lain, walau sedikit pun.Sedangkan syafa’at dan
tebusan apapun darinya tidak diterima dan mereka tidak akan ditolong”.
2).Al-Baqarah[2]:123 :
وَاتَّقُواْ يَوْماً لاَّ تَجْزِي
نَفْسٌ عَن نَّفْسٍ شَيْئاً وَلاَ يُقْبَلُ مِنْهَا عَدْلٌ
وَلاَ تَنفَعُهَا شَفَاعَةٌ وَلاَ هُمْ يُنصَرُونَ
“Dan takutlah kamu kepada suatu hari
di waktu seseorang tidak dapat menggantikan seseorang lain sedikit pun dan
tidak akan diterima suatu tebusan daripadanya dan tidak akan memberi
manfaat sesuatu syafaat kepadanya dan tidak (pula) mereka akan ditolong”.
3,4).Al-Baqarah[2]
:282 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ
إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُب
بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ
أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ
الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإن كَانَ
الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لاَ يَسْتَطِيعُ أَن
يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ
وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ
فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ
إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى وَلاَ يَأْبَ الشُّهَدَاء إِذَا
مَا دُعُواْ وَلاَ تَسْأَمُوْاْ أَن تَكْتُبُوْهُ صَغِيرًا أَو كَبِيرًا إِلَى
أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللّهِ وَأَقْومُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى
أَلاَّ تَرْتَابُواْ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا
بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوْاْ إِذَا
تَبَايَعْتُمْ وَلاَ يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلاَ شَهِيدٌ وَإِن تَفْعَلُواْ فَإِنَّهُ
فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّهُ وَاللّهُ بِكُلِّ
شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan,
hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu
menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia
menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan (apa yang akan
ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia
mengurangi sedikit pun daripada utangnya. Jika yang berutang itu orang yang
lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan,
maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika
tak ada dua orang lelaki, maka(boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan
dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi
mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila
mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun
besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di
sisiAllah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak
(menimbulkan) keraguanmu,(Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu
perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu,maka tak ada dosa bagi
kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu
berjualbeli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika
kamu lakukan (yang demikian),maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan
pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha
Mengetahui segala sesuatu”.
5).An-Nisa[4]:3 :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ
تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى
وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى
أَلاَّ تَعُولُواْ
“Dan jika kamu takut tidak akan
dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamanakamu
mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita(lain) yang kamu senangi: dua, tiga
atau empat.Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil,
maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian
itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.
6).An-Nisa
(4) : 58 :
إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن
تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن
تَحْكُمُواْ بِالْعَدْلِ إِنَّ اللّهَ نِعِمَّا
يَعِظُكُم بِهِ إِنَّ اللّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu
menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruhkamu) apabila
menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.
Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu.
Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”.
7).An-Nisa
(4):129 :
وَلَن تَسْتَطِيعُواْ أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ النِّسَاء وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُواْ
كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِن تُصْلِحُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ
اللّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Dan kamu sekali-kali tidak akan
dapat berlaku adil di antara istri- istri (mu), walaupun kamu
sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung
(kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.
Dan jika kamu mengadakan perbaikandan memelihara diri (dari kecurangan), maka
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
8).An-Nisa
(4):135 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ
كُونُواْ قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاء لِلّهِ وَلَوْ عَلَى أَنفُسِكُمْ أَوِ
الْوَالِدَيْنِ وَالأَقْرَبِينَ إِن يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقَيرًا فَاللّهُ
أَوْلَى بِهِمَا فَلاَ تَتَّبِعُواْ الْهَوَى أَن تَعْدِلُواْ
وَإِن تَلْوُواْ أَوْ تُعْرِضُواْ فَإِنَّ اللّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
“Wahai orang-orang yang beriman,
jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena
Allah biar pun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika
ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah
kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran.
Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka
sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apayang kamu kerjaan”.
9,10).Al-Maidah (5) : 8:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ
كُونُواْ قَوَّامِينَ لِلّهِ شُهَدَاء بِالْقِسْطِ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ
قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ
هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ خَبِيرٌ بِمَا
تَعْمَلُونَ
“Hai orang-orang yang beriman,
hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran)karena Allah,
menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap
sesuatukaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku
adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah
kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
11,12).Al-Maidah
(5) : 95 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ
تَقْتُلُواْ الصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ وَمَن قَتَلَهُ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا
فَجَزَاء مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ
طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوعَدْلُ ذَلِكَ صِيَامًا
لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ عَفَا اللّهُ عَمَّا سَلَف وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ
اللّهُ مِنْهُ وَاللّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram.Barang siapa
di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan
binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua
orang yang adil diantara kamu, sebagai had-ya yang di bawa sampai
ke Ka’bah, atau (dendanya) membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang
miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu,
supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya.Allah telah memaafkan
apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah
akanmenyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai(kekuasaan untuk) menyiksa”.
13).Al-Maidah
(5) :106 :
يِا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ
شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ
اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ أَوْ آخَرَانِ مِنْ
غَيْرِكُمْ إِنْ أَنتُمْ ضَرَبْتُمْ فِي الأَرْضِ فَأَصَابَتْكُم مُّصِيبَةُ
الْمَوْتِ تَحْبِسُونَهُمَا مِن بَعْدِ الصَّلاَةِ فَيُقْسِمَانِ بِاللّهِ إِنِ
ارْتَبْتُمْ لاَ نَشْتَرِي بِهِ ثَمَنًا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى وَلاَ نَكْتُمُ
شَهَادَةَ اللّهِ إِنَّا إِذًا لَّمِنَ الآثِمِينَ
“Hai orang-orang yang beriman,
apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka
hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di
antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam
perjalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua
saksi itu sesudah sembahyang (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah
dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu:"(Demi Allah) kami tidak akan
menukar sumpah ini dengan harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun
dia karib kerabat, dan tidak(pula) kami menyembunyikan persaksian
Allah;sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasukorang-orang yang
berdosa".
14).Al-An’am(6):1
:
الْحَمْدُ لِلّهِ الَّذِي خَلَقَ
السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ وَجَعَلَ الظُّلُمَاتِ وَالنُّورَ ثُمَّ الَّذِينَ
كَفَرُواْ بِرَبِّهِم يَعْدِلُونَ
“Segala puji bagi Allah Yang telah
menciptakan langit dan bumi, dan mengadakan gelap dan terang,namun orang-orang
yang kafir mempersekutukan(sesuatu) dengan Tuhan mereka”.
15).Al-An’am[6]: 70:
وَذَرِ الَّذِينَ اتَّخَذُواْ دِينَهُمْ لَعِبًا
وَلَهْوًا وَغَرَّتْهُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَذَكِّرْ بِهِ أَن تُبْسَلَ
نَفْسٌ بِمَا كَسَبَتْ لَيْسَ لَهَا مِن دُونِ اللّهِ وَلِيٌّ وَلاَ شَفِيعٌ وَإِن
تَعْدِلْ كُلَّ عَدْلٍ لاَّ يُؤْخَذْ مِنْهَا
أُوْلَئِكَ الَّذِينَ أُبْسِلُواْ بِمَا كَسَبُواْ لَهُمْ شَرَابٌ مِّنْ حَمِيمٍ
وَعَذَابٌ أَلِيمٌ بِمَا كَانُواْ يَكْفُرُونَ
“Dan tinggalkanlah orang-orang yang menjadikan agama
mereka sebagai main-main dan senda-gurau, dan mereka telah ditipu oleh
kehidupan dunia.Peringatkanlah (mereka) dengan Al Qur'an itu agar masing-masing
diri tidak dijerumuskan ke dalam neraka, karena perbuatannya sendiri. Tidak
akan ada baginya pelindung dan tidak (pula) pemberi syafa`at selain daripada
Allah. Dan jika ia menebus dengan segala macam tebusan pun,
niscaya tidak akan diterima itu daripadanya. Mereka itulah orang-orang yang
dijerumuskan ke dalam neraka, disebabkan perbuatan mereka sendiri. Bagi mereka
(disediakan) minuman dari air yang sedang mendidih dan azab yang pedih
disebabkan kekafiran mereka dahulu”.
16).Al-An’am
(6) :115 :
وَتَمَّتْ كَلِمَتُ رَبِّكَ صِدْقًا وَعَدْلاً
لاَّ مُبَدِّلِ لِكَلِمَاتِهِ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
“Telah
sempurnalah kalimat Tuhanmu (AlQur'an, sebagai kalimat yang benar dan adil.
Tidak ada yang dapat merubah-rubah kalimat-kalimat-Nya dan Dia-lah yang Maha
Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
17).Al-An’am[6]: 150
قُلْ هَلُمَّ شُهَدَاءكُمُ الَّذِينَ
يَشْهَدُونَ أَنَّ اللّهَ حَرَّمَ هَذَا فَإِن شَهِدُواْ فَلاَ تَشْهَدْ مَعَهُمْ
وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاء الَّذِينَ كَذَّبُواْ بِآيَاتِنَا وَالَّذِينَ لاَ
يُؤْمِنُونَ بِالآخِرَةِ وَهُم بِرَبِّهِمْ يَعْدِلُونَ
“Katakanlah: "Bawalah ke mari
saksi-saksikamu yang dapat mempersaksikan bahwasanya Allah telah mengharamkan
(makanan yang kamu) haramkan ini." Jika mereka mempersaksikan, maka
janganlah kamu ikut(pula) menjadi saksi bersama mereka; dan janganlah kamu
mengikuti hawa nafsu orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami, dan
orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat, sedang mereka mempersekutukan
Tuhan mereka”.
18).Al-An’am
(6 ):152 :
وَلاَ تَقْرَبُواْ مَالَ الْيَتِيمِ
إِلاَّ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ وَأَوْفُواْ الْكَيْلَ
وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ لاَ نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا وَإِذَا
قُلْتُمْ فَاعْدِلُواْ وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى
وَبِعَهْدِ اللّهِ أَوْفُواْ ذَلِكُمْ وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Dan janganlah kamu dekati harta
anak yatim,kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa.
Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan
beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya.Dan apabila kamu
berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil kendati pun dia adalah
kerabat (mu), dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah
kepadamu agar kamu ingat”.
19).Al-A’raf (7):159:
وَمِن قَوْمِ مُوسَى أُمَّةٌ يَهْدُونَ بِالْحَقِّ وَبِهِ يَعْدِلُونَ
“Dan di antara kaum Musa itu
terdapat suatu umat yang memberi petunjuk (kepada manusia) dengan hak dan
dengan yang hak itulah mereka menjalankan keadilan.
20).Al-A’raf
(7):181 :
وَمِمَّنْ خَلَقْنَا أُمَّةٌ
يَهْدُونَ بِالْحَقِّ وَبِهِ يَعْدِلُونَ
“Dan di antara orang-orang yang Kami
ciptakan ada umat yang memberi petunjuk dengan hak, dan dengan yang hak itu
(pula) mereka menjalankan keadilan”.
21).An-Nahl(16) : 76 :
وَضَرَبَ اللّهُ مَثَلاً رَّجُلَيْنِ
أَحَدُهُمَا أَبْكَمُ لاَ يَقْدِرُ عَلَىَ شَيْءٍ وَهُوَ كَلٌّ عَلَى مَوْلاهُ
أَيْنَمَا يُوَجِّههُّ لاَ يَأْتِ بِخَيْرٍ هَلْ يَسْتَوِي هُوَ وَمَن يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَهُوَ عَلَى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ
“Dan Allah membuat (pula)
perumpamaan: dua orang lelaki yang seorang bisu, tidak dapat berbuat sesuatu
pun dan dia menjadi beban atas penanggungnya,ke mana saja dia disuruh oleh
penanggungnya itu, dia tidak dapat mendatangkan suatu kebajikan pun. Samakah
orang itu dengan orang yang menyuruh berbuat keadilan, dan dia
berada pula di atas jalan yang lurus?”.
22).an-Nahl(16)
: 90 :
إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاء ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى
عَنِ الْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku
adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah
melarang dari perbuatan keji,kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran
kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”.
23).An-Naml[27] : 60
أَمَّنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ
وَالْأَرْضَ وَأَنزَلَ لَكُم مِّنَ السَّمَاء مَاء فَأَنبَتْنَا بِهِ حَدَائِقَ
ذَاتَ بَهْجَةٍ مَّا كَانَ لَكُمْ أَن تُنبِتُوا شَجَرَهَا أَإِلَهٌ مَّعَ اللَّهِ
بَلْ هُمْ قَوْمٌ يَعْدِلُونَ
“Atau siapakah yang telah
menciptakan langit dan bumi dan yang menurunkan air untukmu dari langit,lalu
Kami tumbuhkan dengan air itu kebun-kebun yang berpemandangan indah, yang kamu
sekali-kali tidak mampu menumbuhkan pohon-pohonnya? Apakah di samping Allah ada
tuhan (yang lain)? Bahkan (sebenarnya)mereka adalah orang-orang yang
menyimpang (dari kebenaran)”.
24).Asy-Syura
(42) :15 :
فَلِذَلِكَ فَادْعُ وَاسْتَقِمْ كَمَا
أُمِرْتَ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءهُمْ وَقُلْ آمَنتُ بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ مِن
كِتَابٍ وَأُمِرْتُ لِأَعْدِلَ بَيْنَكُمُ اللَّهُ
رَبُّنَا وَرَبُّكُمْ لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ لَا حُجَّةَ
بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ اللَّهُ يَجْمَعُ بَيْنَنَا وَإِلَيْهِ الْمَصِيرُ
“Maka karena itu serulah (mereka kepada agamaitu) dan
tetaplah sebagaimana diperintahkan kepadamu dan janganlah mengikuti hawa nafsu
mereka dan katakanlah: "Aku beriman kepada semua Kitab yang diturunkan
Allah dan aku diperintahkan supaya berlaku adil di antara
kamu. Allah-lah Tuhan kami dan Tuhankamu. Bagi kami amal-amal kami dan bagi
kamu amal-amal kamu. Tidak ada pertengkaran antara kami dan kamu, Allah
mengumpulkan antara kita dan kepada-Nya lah kembali (kita)".
25).Al-Hujarat
(49) : 9 :
وَإِن طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِن بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى
فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِن فَاءتْ
فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ
اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Dan jika ada dua golongan dari
orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya.Jika salah satu
dari kedua golongan itu berbuataniaya terhadap golongan yang lain maka
perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali
kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah),
maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yangberlaku adil”.
26).Al-Mumtahanah
(60) : 8 :
فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ
فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ
عَدْلٍ مِّنكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ذَلِكُمْ
يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَمَن يَتَّقِ
اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا
“Apabila mereka telah mendekati
akhir idahnya,maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan
baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di
antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah
diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat.
Barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya
jalan ke luar”.
27).Ath-Thalaq(65) :2 :
فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ
فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ
عَدْلٍ مِّنكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ذَلِكُمْ
يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَمَن يَتَّقِ
اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا
“Apabila mereka telah mendekati
akhir idahnya,maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan
baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di
antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah
diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat.
Barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya
jalan ke luar”.
28).Al-Infithar[82]:7:
الَّذِي خَلَقَكَ فَسَوَّاكَ فَعَدَلَكَ
“Yang telah menciptakan kamu lalu menyempurnakan
kejadianmu dan menjadikan (susunan tubuh) mu seimbang”.
2.Term Al-Qitsh
Term keadilan selain ‘adl yang
digunakan dalam Al-Qur’an adalah Qisth. Qisth arti asalnya adalah
"bagian" (yang wajar dan patut). Term al-qisth mempunyai
dua arti dasar yang berlawanan. Term al-qisth (dengan bacaan kasrah
huruf awalnya) bersinonim dengan term al-`adl. Kata kerja yang digunakan
untuk makna tersebut adalah aqsatha-yuqsithu, sedangkan term al-qasth
(dengan bacaan fathah huruf awalnya) berarti al-jûr
’kecurangan’. Ini tidak harus mengantarkan adanya "persamaan",
bukankah bagian dapat saja diperoleh oleh satu pihak?
Karena itu, kata atau term qisth lebih bersifat
menyeluruh (khusus dan umum) daripada kata 'adl, artinya istilah qisth dapat
digunakan untuk menujuk satu pihak namun, bisa juga untuk menunjuk lebih, selain itu arti
menyeluruh yang dimaksud dengan istilah qisth adalah menyangkut keadilan yang
terinderawi maupun tidak. Karena itu pula ketika Al-Qur’an menuntut seseorang
untuk berlaku adil terhadap dirinya sendiri, atau ke orang lain ( bersifat
pribadi maupun kemasyakatan ) kata qisth itulah yang dipilih.
Seperti firman Allah dalam surat Al-Nisa' (4):3 : و إن خفتم الا تقسطوا
في اليتمي فا نكحوا ما طاب لكم من النسإ مثني وثلث وربع .Makna قسط pada ayat tersebut
menuntut seseorang untuk berlaku adil kepada lebih dari satu pihak dan keadilan yang dikehendaki kata قسط ini adalah keadilan dengan ukuran wajar dan
patut.Wajar dan patut tidak diartikan persamaan, akan tetapi secara
proporsional. Selain itu kata قسط menunjukan keadilan secara menyeluruh
lahir dan bathin.
Dan begitu pula pada ayat 135: يايهاالذين امنوا كونوا قوامين بالقسط شحدأ لله و لو عليانفسكم اوالولدين
والاقربين. Kalimat ini
menggunakan kata قسط, makna kalimat perintah ini menghendaki keadilan bagi satu
pihak yakni pertama untuk dirinya sendiri dan kedua bagi pihak lain yaitu kedua
orang tua serta kerabat (keadilan psikologis), halnya dijelaskan pada ayat
selanjutnya ان
يكن غنيا اوفقيرا فالله اولي بهما namun ketika Allah menghendaki keadilan
khusus yang bersifat immaterial (perasaan) yakni hawa nafsu, kata yang dipilih
adalah عد ل yakni
pada ayat berikutnya فلا تتبعوا الهوي ان تعدلوا.
Diantara ayat- ayat surat Al-Qur’an yang mengandung trem Qisth adalah:
1).Al-Baqarah(2)
:282:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ
إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُب
بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا
عَلَّمَهُ اللّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ
وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإن كَانَ الَّذِي
عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لاَ يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ
فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ
فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ
الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى وَلاَ
يَأْبَ الشُّهَدَاء إِذَا مَا دُعُواْ وَلاَ تَسْأَمُوْاْ أَن تَكْتُبُوْهُ
صَغِيرًا أَو كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ
عِندَ اللّهِ وَأَقْومُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُواْ إِلاَّ أَن
تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ
جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوْاْ إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلاَ يُضَآرَّ
كَاتِبٌ وَلاَ شَهِيدٌ وَإِن تَفْعَلُواْ فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُواْ
اللّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّهُ وَاللّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan,
hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu
menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya
sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan
hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan (apayang akan ditulis itu), dan
hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi
sedikit pun daripada utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya
atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka
hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang
saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki,
maka(boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu
ridai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah
saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan
janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas
waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah
dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak
(menimbulkan) keraguanmu,(Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu
perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu,maka tak ada dosa bagi
kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu
berjualbeli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika
kamu lakukan (yang demikian),maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan
pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha
Mengetahui segala sesuatu”.
2).Ali Imran (3):18 :
شَهِدَ اللّهُ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ
إِلاَّ هُوَ وَالْمَلاَئِكَةُ وَأُوْلُواْ الْعِلْمِ قَآئِمَاً بِالْقِسْطِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
“Allah menyatakan bahwasanya tidak
ada Tuhan(yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang menegakkan keadilan.
Para malaikat dan orang-orang yang berilmu(juga menyatakan yang demikian itu).
Tak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang MahaPerkasa lagi Maha
Bijaksana”.
3).Ali Imran (3) : 21 :
إنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِآيَاتِ اللّهِ
وَيَقْتُلُونَ النَّبِيِّينَ بِغَيْرِ حَقٍّ وَيَقْتُلُونَ الِّذِينَ يَأْمُرُونَ بِالْقِسْطِ مِنَ النَّاسِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir
kepada ayat-ayat Allah dan membunuh para nabi yang memang tidak dibenarkan dan
membunuh orang-orang yang menyuruh manusia berbuat adil, maka
gembirakanlah mereka bahwa mereka akan menerima siksa yang pedih”.
4).An-Nisa (4):3 :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ
النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ
فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ
“Dan jika kamu takut tidak akan
dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana
kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita(lain) yang kamu senangi: dua,
tiga atau empat.Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka
(kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu
adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.
5).Al-Nisa (4) : 127:
وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي
النِّسَاء قُلِ اللّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ وَمَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فِي
الْكِتَابِ فِي يَتَامَى النِّسَاء الَّلاتِي لاَ تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ
لَهُنَّ وَتَرْغَبُونَ أَن تَنكِحُوهُنَّ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْوِلْدَانِ
وَأَن تَقُومُواْ لِلْيَتَامَى بِالْقِسْطِ وَمَا تَفْعَلُواْ
مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللّهَ كَانَ بِهِ عَلِيمًا
“Dan mereka minta fatwa kepadamu
tentang para wanita. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang
mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Qur'an (juga memfatwakan)
tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang
ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka dan tentang
anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu
mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa saja yang
kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui".
6).( An-Nisa
(4):135 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ
كُونُواْ قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاء لِلّهِ
وَلَوْ عَلَى أَنفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالأَقْرَبِينَ إِن يَكُنْ
غَنِيًّا أَوْ فَقَيرًا فَاللّهُ أَوْلَى بِهِمَا فَلاَ تَتَّبِعُواْ الْهَوَى أَن
تَعْدِلُواْ وَإِن تَلْوُواْ أَوْ تُعْرِضُواْ فَإِنَّ اللّهَ كَانَ بِمَا
تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
“Wahai orang-orang yang beriman,
jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi
karena Allah biar pun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu.
Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya.Maka
janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan
jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka
sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjaan “.
7).Al-Maidah (5) : 8 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ
كُونُواْ قَوَّامِينَ لِلّهِ شُهَدَاء بِالْقِسْطِ
وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ
أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
“Hai orang-orang yang beriman,
hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran)karena Allah,
menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu
terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.Berlaku adillah,
karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
8,9).Al-Maidah(5) : 42 :
سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ
لِلسُّحْتِ فَإِن جَآؤُوكَ فَاحْكُم بَيْنَهُم أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ وَإِن
تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَن يَضُرُّوكَ شَيْئًا وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُم بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Mereka itu adalah orang-orang yang
suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram.Jika mereka (orang
Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu)
diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka
maka mereka tidak akan memberi mudarat kepadamu sedikit pun. Dan jika kamu
memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkaraitu) di antara mereka dengan
adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil”.
10).Al-An’am
(6):152 :
وَلاَ تَقْرَبُواْ مَالَ الْيَتِيمِ
إِلاَّ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ وَأَوْفُواْ الْكَيْلَ
وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ لاَ نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلاَّ
وُسْعَهَا وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُواْ وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى وَبِعَهْدِ
اللّهِ أَوْفُواْ ذَلِكُمْ وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Dan janganlah kamu dekati harta
anak yatim,kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hinggasampai ia dewasa.
Dan sempurnakanlah takaran dantimbangan dengan adil. Kami tidak
memikulkan bebankepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya.Dan apabila kamu
berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil kendati pun dia adalah kerabat (mu),
dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar
kamu ingat”.
11).Al-A’raf (7) : 29 :
قُلْ أَمَرَ رَبِّي بِالْقِسْطِ وَأَقِيمُواْ وُجُوهَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ
وَادْعُوهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ كَمَا بَدَأَكُمْ تَعُودُونَ
“Katakanlah: "Tuhanku menyuruh
menjalankan keadilan". Dan (katakanlah): "Luruskanlah muka
(diri)mu di setiap salat dan sembahlah Allah dengan mengikhlaskan ketaatanmu
kepada-Nya. Sebagaimana Diatelah menciptakan kamu pada permulaan
(demikianpulalah) kamu akan kembali kepada-Nya)".
12).Yunus (10) : 4 :
إِلَيْهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا
وَعْدَ اللّهِ حَقًّا إِنَّهُ يَبْدَأُ الْخَلْقَ ثُمَّ يُعِيدُهُ لِيَجْزِيَ
الَّذِينَ آمَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّالِحَاتِ بِالْقِسْطِ
وَالَّذِينَ كَفَرُواْ لَهُمْ شَرَابٌ مِّنْ حَمِيمٍ وَعَذَابٌ أَلِيمٌ بِمَا
كَانُواْ يَكْفُرُونَ
“Hanya kepada-Nya-lah kamu semuanya
akan kembali; sebagai janji yang benar daripada Allah,sesungguhnya Allah menciptakan
makhluk pada permulaannya kemudian mengulanginya (menghidupkannya)kembali
(sesudah berbangkit), agar Dia memberi pembalasan kepada orang-orang yang
beriman dan yang mengerjakan amal saleh dengan adil. Dan untuk
orang-orang kafir disediakan minuman air yang panas dan azab yang pedih
disebabkan kekafiran mereka”.
13).Yunus
(10) : 47 :
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولٌ فَإِذَا
جَاء رَسُولُهُمْ قُضِيَ بَيْنَهُم بِالْقِسْطِ
وَهُمْ لاَ يُظْلَمُونَ
“Tiap-tiap umat mempunyai rasul;
maka apabila telah datang rasul mereka, diberikanlah keputusan antara mereka dengan
adil dan mereka (sedikit pun)tidak dianiaya”.
14).Yunus (10) : 54 :
وَلَوْ أَنَّ لِكُلِّ نَفْسٍ ظَلَمَتْ
مَا فِي الأَرْضِ لاَفْتَدَتْ بِهِ وَأَسَرُّواْ النَّدَامَةَ لَمَّا رَأَوُاْ
الْعَذَابَ وَقُضِيَ بَيْنَهُم بِالْقِسْطِ وَهُمْ لاَ يُظْلَمُونَ
“Dan kalau setiap diri yang lalim
(musyrik)itu mempunyai segala apa yang ada di bumi ini, tentu dia menebus
dirinya dengan itu, dan mereka menyembunyikan penyesalannya ketika mereka telah
menyaksikan azab itu. Dan telah diberi keputusan diantara mereka dengan
adil, sedang mereka tidak dianiaya”.
15).Hud (11) : 85 :
وَيَا قَوْمِ أَوْفُواْ الْمِكْيَالَ
وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ وَلاَ تَبْخَسُواْ النَّاسَ أَشْيَاءهُمْ
وَلاَ تَعْثَوْاْ فِي الأَرْضِ مُفْسِدِينَ
“Dan Syuaib berkata: "Hai
kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah
kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat
kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan”.
16).Al-Isyra (17) :35 :
وَأَوْفُوا الْكَيْلَ إِذا كِلْتُمْ
وَزِنُواْ بِالقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ ذَلِكَ
خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً
“Dan sempurnakanlah takaran apabila
kamu menakar dan timbanglah dengan neraca yang benar.Itulah yang lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.
17).Al-Anbiya(21) : 47 :
وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا
وَإِن كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِّنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا
حَاسِبِينَ
“Kami akan memasang timbangan yang tepat
pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikit pun. Dan
jika (amalan itu) hanya seberat biji sawi pun pasti Kami mendatangkan (pahala)
nya. Dan cukuplah Kami sebagai Pembuat perhitungan”.
18).Al-Ahzab(33) : 5 :
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا آبَاءهُمْ
فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا
أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Panggillah mereka (anak-anak angkat
itu)dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil
pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka
(panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan
tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada
dosanya)apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang”.
19,20).Al-Hujarat(49)
: 9 :
وإِن طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِن بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى
فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِن فَاءتْ
فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Dan jika ada dua golongan dari
orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya.Jika salah satu
dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka
perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali
kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah),
maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”.
21).Ar-Rahman(55)
: 9 :
وَأَقِيمُوا الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ وَلَا تُخْسِرُوا الْمِيزَانَ
“Dan tegakkanlah timbangan itu dengan
adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu”.
22).Al-Hadid (57) : 25 :
لقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ
وَأَنزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ وَأَنزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ
وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ مَن يَنصُرُهُ وَرُسُلَهُ بِالْغَيْبِ
إِنَّ اللَّهَ قَوِيٌّ عَزِيزٌ
“Sesungguhnya Kami telah mengutus
rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan
bersama mereka Al Kitab dan neraca(keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan.
Dan Kami menciptakan besi yang mempunyai kekuatan hebat dan banyak manfaat bagi
manusia,dan Allah Mengtahui siapa yang menolong ( agama)-Nya dan rosul-rosulnya
walaupun ( Allah) tidak dilihatnya.Sesungguhnya Allah Maha Kuat,Maha
Bijaksana”.
23,24).Al –Mumtahanah (60) : 8
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ
الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ
أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ
اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tiada melarang kamu untuk
berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada
memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusirkamu dari negerimu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”.
3.Term
Al-Mizan.
Mizan berasal dari akar kata wazn
yang berarti timbangan. Oleh karena itu, mizan, adalah "alat untuk
menimbang". Namun dapat pula berarti "keadilan", karena bahasa
seringkali menyebut"alat" untuk makna (hasil penggunaan alat itu),
seperti pada ayat 105 dalam surat Al-Kahfi: فلا نقيم
لهم يوم القيمة وزنا.
Trem mizan disebut dalam Al-Qur’an
sebanyak duapuluh satu kali,yaitu dalam surat :
1).Al-An’am
(6):152 :
وَلاَ تَقْرَبُواْ مَالَ الْيَتِيمِ
إِلاَّ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ وَأَوْفُواْ الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ لاَ نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلاَّ
وُسْعَهَا وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُواْ وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى وَبِعَهْدِ
اللّهِ أَوْفُواْ ذَلِكُمْ وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Dan janganlah kamu dekati harta
anak yatim,kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa.
Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak
memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya.Dan apabila
kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil kendati pun dia adalah kerabat
(mu), dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu
agar kamu ingat”.
2,3).Al-A’raf [7] : 8 :
وَالْوَزْنُ يَوْمَئِذٍ
الْحَقُّ فَمَن ثَقُلَتْ مَوَازِينُهُ فَأُوْلَئِكَ هُمُ
الْمُفْلِحُونَ
“Timbangan pada hari itu
ialah kebenaran(keadilan), maka barang siapa berat timbangan
kebaikannya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung”.
4).Al-A’raf [7] : 85 :
وَإِلَى مَدْيَنَ أَخَاهُمْ شُعَيْبًا
قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُواْ اللّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ قَدْ
جَاءتْكُم بَيِّنَةٌ مِّن رَّبِّكُمْ فَأَوْفُواْ الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ وَلاَ تَبْخَسُواْ النَّاسَ أَشْيَاءهُمْ وَلاَ
تُفْسِدُواْ فِي الأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاَحِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُم
مُّؤْمِنِينَ
“Dan (Kami telah mengutus) kepada
penduduk Madyan saudara mereka, Syuaib. Ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah
Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang
kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan
dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan
timbangannya,dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan
memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu
orang-orang yangberiman".
5).Hud [10]: 84 :
وَإِلَى مَدْيَنَ أَخَاهُمْ شُعَيْبًا
قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُواْ اللّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ وَلاَ
تَنقُصُواْ الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ إِنِّيَ أَرَاكُم
بِخَيْرٍ وَإِنِّيَ أَخَافُ عَلَيْكُمْ عَذَابَ يَوْمٍ مُّحِيطٍ
“Dan kepada (penduduk) Mad-yan (Kami
utus)saudara mereka, Syuaib. Ia berkata: "Hai kaumku,sembahlah Allah,
sekali-kali tiada Tuhan bagimu selain Dia. Dan janganlah kamu kurangi takaran
dan timbangan, sesungguhnya aku melihat kamu dalam keadaan yang baik
(mampu) dan sesungguhnya aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang
membinasakan(kiamat)".
6).Al-Hijr [15] : 19:
وَالأَرْضَ مَدَدْنَاهَا
وَأَلْقَيْنَا فِيهَا رَوَاسِيَ وَأَنبَتْنَا فِيهَا مِن كُلِّ شَيْءٍ مَّوْزُونٍ
“Dan Kami telah menghamparkan bumi
dan menjadikan padanya gunung-gunung dan Kami tumbuhkan padanya segala sesuatu
menurut ukuran”.
7).Al-Isra’[17] : 35 :
وَأَوْفُوا الْكَيْلَ إِذا كِلْتُمْ وَزِنُواْ بِالقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ
تَأْوِيلاً
“Dan sempurnakanlah takaran apabila
kamu menakar dan timbanglah dengan neraca yang benar.Itulah yang lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.
8).Al-Kahfi[18]
: 105 :
أُولَئِكَ الَّذِينَ كَفَرُوا
بِآيَاتِ رَبِّهِمْ وَلِقَائِهِ فَحَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فَلَا نُقِيمُ لَهُمْ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَزْنًا
“Mereka itu orang-orang yang kafir
terhadap ayat-ayat Tuhan mereka dan (kafir terhadap)perjumpaan dengan Dia. Maka
hapuslah amalan-amalan mereka, dan Kami tidak mengadakan suatu perhitungan bagi
(amalan) mereka pada hari kiamat”.
9).Al-Anbiya’[21]: 47:
وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ
الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَإِن كَانَ
مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِّنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِينَ
“Kami akan memasang timbangan yang tepat pada
hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikit pun. Dan jika
(amalan itu) hanya seberat bijisawi pun pasti Kami mendatangkan (pahala) nya.
Dan cukuplah Kami sebagai Pembuat perhitungan”.
10).Al-Mu’minn[23] : 102:
فَمَن ثَقُلَتْ مَوَازِينُهُ
فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Barang siapa yang berat timbangan(kebaikan)
nya, maka mereka itulah orang-orang yang dapat keberuntungan”.
11).Al-Mu’minn[23] : 103 :
وَمَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ فَأُوْلَئِكَ الَّذِينَ خَسِرُوا أَنفُسَهُمْ فِي
جَهَنَّمَ خَالِدُونَ
“Dan barangsiapa yang ringan timbangannya,maka
mereka itulah orang-orang yang merugikan dirinya sendiri, mereka kekal di dalam
neraka Jahanam”.
12).Asy-Syu’ara’[26]:182 :
وَزِنُوا
بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ
“dan timbanglah dengan timbangan yang lurus”.
13).
Ash-Shura [42] :17 :
اللَّهُ الَّذِي أَنزَلَ الْكِتَابَ
بِالْحَقِّ وَالْمِيزَانَ وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّ السَّاعَةَ قَرِيبٌ
“ Allah-lah yang menurunkan kitab
dengan(membawa) kebenaran dan (menurunkan) neraca(keadilan). Dan
tahukah kamu, boleh jadi hari kiamat itu (sudah) dekat?”.
14).Ar-Rahman[55] : 7 :
وَالسَّمَاء رَفَعَهَا وَوَضَعَ الْمِيزَانَ
“Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan
neraca (keadilan)”.
15).Ar-Rahman[55] : 8 :
أَلَّا تَطْغَوْا فِي الْمِيزَانِ
“Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca
itu”.
16,17).Ar-Rahman[55] : 9 :
وَأَقِيمُوا الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ
وَلَا تُخْسِرُوا الْمِيزَانَ
“Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan
janganlah kamu mengurangi timbangan itu”.
18).Al-Hadid [57]: 25 :
لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ
وَأَنزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ
بِالْقِسْطِ وَأَنزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ
وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ مَن يَنصُرُهُ وَرُسُلَهُ بِالْغَيْبِ إِنَّ اللَّهَ قَوِيٌّ
عَزِيزٌ
“Sesungguhnya Kami telah mengutus
rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan
bersama mereka Al Kitab dan neraca(keadilan) supaya manusia dapat
melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan
yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi
itu)dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong(agama) Nya dan
rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat
lagi MahaPerkasa”.
19).Al-Muthafifin[83]:3:
وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ
يُخْسِرُونَ
“dan apabila mereka menakar atau menimbang
untuk orang lain, mereka mengurangi”.
20).Al-Qari’ah[101] : 6 :
فَأَمَّا مَن ثَقُلَتْ مَوَازِينُهُ
“Dan adapun orang-orang yang berat timbangan(kebaikan)
nya”.
21).Al-Qari’ah[101] : 8:
وَأَمَّا مَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ
“Dan adapun orang-orang yang ringan timbangan(kebaikan)
nya”.
B.PENGANALISIAN
Dari ayat-ayat yang mengandung
term keadilan dalam Al-Qur’an yang berhasil penulis himpun bahwa:
1.Keadilan Dengan Term ‘Adl Dan
Term Al-Qisth
Term keadilan disebut dalam Al-Qur’an dengan menggunakan dengan 2 term
yaitu: (1) Al-‘Adl dan; (2) Al-Qisth. Term Al-‘adl dengan berbagai derivasinya
disebut dalam Al-Qur’an sebanyak 28 kali. Derivasi tersebut meliputi, عَدَلَ، عَدْلً، تَعْدِلُ، أعْدِلُ، يَتْعْدِلُوْنَ، تَعدِلُوا، إعْدِلُوا،
العَدْلً
Term Al-Qisth disebut sebanyak 24 kali dalam berbagai derivasi,term qisth dengan
semua derivasinya ialah: أُقْسِطُ، الْقَاسِطُونَ،الْقِسْطُ، اقْسِطُوا،
تُقْسِطُوا، المُقْسِطِيْنَ،القِسْطَس.
Keadilan dalam hukum Al-Qur’an adalah: إقامة الحق بغير ظلم
اي لاخسرة ولاظياع , adil dengan menggunakan term ‘adl menurut pendapat
Al-Raghib al-ashfahani dalam kitabnya Mufradat al-alfas l-Qur’an
mngatakan bahwa العدالة والمعدلة : لفظ يقتضي معني المساواة,
sedangkan keadilan dengan menggunakan term qisth diartikan: النصيب بالعدل (
bagian atau yang dibagikan secara adil ). Misalnya dikatakan تقسط الاشيأ بينهم maka berarti
تقسمه علي العدل . Selain itu, dalam penggunaan kedua term tersebut berbeda; term
‘adl ialah bentuk keadilan yang bersifat immaterial dan khusus mengenai
keadilan yang menyangkut kemasyarakatan. Artinya term ‘adl hanya digunakan
dalam mencari keadilan yang menyangkut dua pihak atau lebih ( immaterial ). Sedangkan keadilan dengan
term qisth adalah keadilan yang berbentuk faktual (terinderawi) dan immaterial, baik mengenai keadilan yang
bersifat pribadi maupun kemasyarakatan.Jadi,keadilan dengan menggunakan qisth
lebih umum ( menyeluruh ) dari pada ‘adl.
2.Keadilan Dalam Poligami
Kedua term tersebut
digunakan oleh Allah mengenai masalah berpoligamy,
An-Nisa[4]:3 dan 129.
An-Nisa[4]:3 :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ
تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى
وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى
أَلاَّ تَعُولُواْ
“Dan jika kamu takut tidak akan
dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamanakamu
mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita(lain) yang kamu senangi: dua, tiga
atau empat.Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil,
maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian
itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.
Dan An-Nisa
(4):129 :
وَلَن تَسْتَطِيعُواْ أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ النِّسَاء وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُواْ
كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِن تُصْلِحُواْ وَتَتَّقُواْ
فَإِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Dan kamu sekali-kali tidak akan
dapat berlaku adil di antara istri- istri (mu), walaupun kamu
sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung
(kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.
Dan jika kamu mengadakan perbaikandan memelihara diri (dari kecurangan), maka
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Jadi, dari dua ayat
di atas dapat diasumsikan bahwa kewajiban seorang suami kepada istri
adalah memberi nafkah lahir dan bathin
(psikologis) secara proposional. Hal itu diungkapkan dengan penggunaan term تُقْسِطُواْ di awal kalimat pada An-Nisa ayat 3. Meskipun ayat
tersebut berbentuk kalimat perintah namun isi perintahnya mengandung dua
pilihan,hal itu dapat diartikan bahwa perintah berpoligami tersebut merupakan
anjuran atau kebolehan bukan sesuatu yang diwajibkan (karena untuk sesuatu yang
diwajibkan tidak diberikan suatu pilihan lain).
Dilanjutan pada kalimat berikutnya dengan menggunakan term تَعْدِلُوا,
diartikan bahwa Allah lebih mengetahui ukuran kemampuan seorang rijal,
mereka tidak akan mampu meskipun telah berusaha yakni mengenai nafkah yang
bersifat immaterial (تَعْدِلُوا )
karena mungkin hal itu di luar kemampuan manusia. Dipertegas pada ayat 129
surat yang sama dan kata yang dipilih adalah تَعْدِلُوا
, namun pada kalimat
berikutnya Allah memberikan toleransi atas keterbatasan tersebut. Maksudnya,
toleransi Allah itu berada di titik batas kemampuan manusia dan dapat
diasumsikan bahwa menafkahi lahir dan bathin itu bersifat mutlak.
3.Keadilan Dalam Priwayatan
Hadits
Di dalam kaidah bahasa Arab, apabila kata jadian (mashdar) digunakan
untuk menunjuk kepada subjek, maka hal tersebut mengandung arti ‘kesempurnaan’. Pengertian العَدْلُ secara etimologi berarti sesuatu yang
terdapat dalam jiwa bahwa sesuatu itu lurus atau merupakan lawan dari hancur.
Apabila العَدْلُ itu disandarkan kepada manusia
atau manusia sebagai subjek العَدْلُ maka dapat
diartikan bahwa jiwa manusia tersebut memiliki kesempurnaan, baik mengenai
integritas keperibadiannya maupun kapasitas intelektualnya. Salah satu contoh
implikasi sifat العَدْلُ ialah dalam
periwayatan hadits Nabi saw., bahwa العَدْلُ ini
sangat mempengaruhi sahih dan tidaknya suatu periwayatan hadits. Sebagaimana
Firman Allah swt:
يآ أَيُّهاَ الَّذِيْنَ آمَنُوْا إِنْ جآءَكُمْ فاَسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوْا أَنْ تُصِيْبُوْا قَوْماً بِجَهاَلَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلَى ماَ فَعَلْتُمْ ناَدِمِيْنَ
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepada
kalian orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar
kalian tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui
keadaannya yang menyebabkan kalian menyesal dengan perbuatan itu. ” (Al-Hujurat[49]: 6).
Ayat di atas menunjukan bahwa Allah
memerintahkan kepada kaum mukminin untuk memeriksa kabar berita yang datangnya
dari orang-orang fasik,tentang keadaan perawi tersebut yakni mengenai
kepribadiannya. Karena banyak khabar yang sahih datang dari orang-orang fasik,
namun hal ini tidak menutup kemungkinan akan adanya khabar yang tidak benar.
Sehingga dapat dipastikan bahwa khabar ( kepriwayatan hadits ) sahih berasal
dari perawi yang adil.Ayat inilah yang menjadi alasan bagi para ulama hadits didalam
men-ta’dil-kan ataupun men-jarh-kan
terhadap perawi hadits. Adapun ayat
yang dijadikan rujukannya adalah
Al-Baqarah ayat 282:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ
إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُب
بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا
عَلَّمَهُ اللّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ
وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإن كَانَ الَّذِي
عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لاَ يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ
فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ
فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ
الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى وَلاَ
يَأْبَ الشُّهَدَاء إِذَا مَا دُعُواْ وَلاَ تَسْأَمُوْاْ أَن تَكْتُبُوْهُ
صَغِيرًا أَو كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ
عِندَ اللّهِ وَأَقْومُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُواْ إِلاَّ أَن
تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ
جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوْاْ إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلاَ يُضَآرَّ
كَاتِبٌ وَلاَ شَهِيدٌ وَإِن تَفْعَلُواْ فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُواْ
اللّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّهُ وَاللّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Kata تَدَايَنتُم berasal dari kata الدَّيْنُ yang diartikan dengan utang- piutang atau jual-beli tidak
dengan pembayaran tunai ( kredit ). الدَّيْنُ sendiri
memiliki banyak makna yang seluruhnya
menggambarkan hubungan dua pihak namun salah satu pihak berkedudukan lebih tinggi dari pada pihak
yang lainnya, diantaranya adalah dengan makna المِلَّةُ ( agama )، المُعْتَقَدُ (kepercayaan )، التَوحِيْدُ (
tauhid )،
الورع والتقوى ( kesolehan dan
ketaqwaan ) ،
الطاعة (ketaatan )، السَّيرة (tingkah-laku )، العادة ( kebiasaan )، الحال (keadaan )، الدين ( hutang )، القرض المؤجل ( kredit ). Jadi, إِذَا تَدَايَنْتُمْ
diartikan apabila kalian melakukan persaksian ( persyahadatan ) بِدَيْنٍ dengan mentauhidkan ( meng-Esa-kan ) Allah.
Dalam hal ini Allah swt adalah sebagai pihak دَايَنَه ( dzayanah )، dan sebagai الدين (
yang berhutang ) adalah pihak musyahadah.
Kata تَدَايَنتُم dalam periwayatan hadits diartikan persaksian atau persidangan yakni untuk
pen-ta’dil-an dan men-jarh-kan terhadap perawi hadits.
Sedangkan kata الدَّيْنُ dapat diartikan bahwa baik bagi pihak mukta’dil maupun bagi pihak perawi adalah orang-orang yang memiliki
الدَّيْنُ
( agama ), ke-tauhid-an, muru’ah dan
ketaqwaan, ketaatan, tingkah-laku, dan kebiasaan yang sahih (adil ). Sifat adil yang dikehendaki adalah
sempurnanya integritas kepribadian dan kapasitas intelektualnya antara kedua
belah pihak. Karena syahnya suatu pen-ta’dil-an
hanya dapat dilakukan oleh orang yang adil dan sifat adilnya tersebut telah
termasyhur (شَهِيدَيْنِ ). Kata شَهِيدَيْنِ ini mengandung arti bahwa saksi yang dimaksud adalah benar-benar yang wajar
serta telah dikenal keadilannya sebagai saksi, dan telah berulang-ulang
melaksanakan tugas tersebut. Dengan demikian, tidak ada keraguan menyangkut
kesaksiannya. Sehingga apabila perawi tersebut di-ta,dil-kan, maka periwayatan
kemungkinan besar dapat diterima dan hadits dijadikan hujjah, namun apabila
perawi tersebut di-jarh-kan maka periwayatan haditsnya ditolak.
Sedemikian besar para ulama hadits
dalam memperhatikan kesahihan suatu periwayatan hadits, dikarenakan Al-Hadits
merupakan sumber ajaran Islam yang kedua
meniscayakan adanya kepastian validitas yang bersumber dari Nabi saw. Wallahu
a’alam.
Daftar pustaka:
1.
AL-Qur’an Al-Kariim,Mushaf Standar Indonesia,Naskh ‘Ala Al-Rasm
Al-Usman,Semarang:Maktabath Nur Cahaya,1994.
2.
Al-Qur’an dan terjemahan,AL-HIKMAH,Bandung:CV DIPONEGORO,2010.
3.
Al-Qur’an-Teks dan Terjemahan-Al-Qur’an OnLine. Thesaltasin's Blog
4.
Abuddin Nata,Metodologi STUDI ISLAM,Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada,2010.
5.
Ali Al-Jarim dan Musthafa Usman,TERJEMAHAN AL-BALAGHATUL WAADHIHAH,Bandung: Penerbit Sinar Baru Algensindo,2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar